Tampilkan postingan dengan label umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label umum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 27 Agustus 2015

Mars Goes Green



Itulah cuplikan video yang menceritakan sebuah makhluk hidup yang tinggal di planet Mars. Sebuah makhluk yang mendambakan planetnya menjadi planet yang hijau, dimana banyak mata air yang bermunculan. Segala percobaan telah ia lakukan demi mewujudkan impiannya. Hingga ia berhasil membuat sebuah benih untuk ditanam.
Read More

Rabu, 08 Januari 2014

This is Amazing Moment : Jamboree Lumajang

        
Hey guys, lama tak bertemu. Kali ini aku akan berbagi informasi tentang sebuah kegiatan akbar dan menjadi salah satu kegiatan terbesar yang pernah aku ikuti. Walaupun hanya sebagai panitia, aku sangat senang bergabung dalam kegiatan ini.
         Mulai dari berkenalan dengan panitia yang lain, sampe mengurusi ribuan peserta penggalang dari SD-SMP. Kalo gak salah kegiatan ini diikuti kurang lebih 1200an peserta dari SD dan SMP dan 150an panitia yang diambil dari beberapa SMA dan Lembaga se-Kabupaten Lumajang. Dan aku berada di dalam Giat Petualang.
         Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 2 Januari 2014 s/d 6 Januari 2014 di Bumi Perkemahan Lapangan Hutan Penanggal, Candipuro-Lumajang. Khusus untuk survival di laksanakan di Hutan Pinus Wonosari, Penanggal, Candipuro-Lumajang pada tanggal 3-4 Januari 2014
         Kegiatan ini juga dilengkapi dengan logo yang stylish, ada Si Bana yang menjadi maskotnya, serta Theme Song Amazing Jamboree yang di aransemen oleh Kak Nico & Friends. Aku sangat kagum dengan kegiatan sehingga harus memposting postingan ini. Selamat menikmati.
Read More

Kamis, 13 Juni 2013

SUSUNAN UPACARA KEMAH BESAR HOS. COKROAMINOTO 2012/2013



SUSUNAN UPACARA
KEMAH BESAR HOS. COKROAMINOTO 2012/2013
                Upacara pembukaan Kemah Besar HOS. Cokroaminoto masa bhakti 2012/2013, Sabtu, 15 Juni 2013, di Perkebunan Karet Gunung Ringgit, Klakah, dimulai.
1.       Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
2.       Pembina upacara memasuki lapangan upacara
3.       Penghormatan kepada pembina upacara
4.       Laporan.
5.       Penghormatan kepada bendera merah putih
6.       Laporan ketua sangga kerja
7.       Amanat pembina upacara
8.       Prosesi adat ambalan
9.       Do’a
10.   Laporan.
11.   Penghormatan kepada pembina upacara
12.   Pembina upacara meninggalkan lapangan upacara
13.   Upacara selesai pasukan diistirahatkan.
Read More

Minggu, 05 Mei 2013

Mama Aleta, Wanita Tangguh Penjaga Bumi dan Tradisinya

Inilah salah satu perempuan Indonesia yang menjadi teladan nyata. Pernah terancam akan dibunuh karena aksinya, tapi ia tetap tegar berjuang demi kelestarian bumi dan tradisinya.

Nama lahirnya Aleta Baun. Bagaimanapun, orang kerap memanggilnya Mama Aleta. Pendidikannya hanya SMA, namun prestasi yang dihasilkan sungguh luar biasa. Bulan April 2013, ia menerima penghargaan The Goldman Environmental Prize di San Fransisco, California, Amerika Serikat.
www.goldmanprize.org
Penghargaan ini diberikan oleh tokoh masyarakat dan dermawan, Richard N. Goldman dan istri, Rhoda H. Goldman untuk mendukung orang-orang yang berjuang mempertahankan lingkungan hidup dari ancaman. Serta diberikan juga kepada figur-figur yang mengilhami orang-orang biasa untuk mengambil tindakan-tindakan luar biasa dalam melindungi alam di dunia ini.

Penghargaan ini sangat layak bagi Mama Aleta lantaran perjuangannya mempertahankan lingkungan dari cengkraman tambang di Gunung Mutis, Molo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Gunung Mutis, memiliki keragaman hayati tinggi. Ia merupakan daerah hulu untuk semua aliran sungai utama Timor Barat, yang memasok air minum dan air irigasi bagi penduduk di pulau itu.

Tak hanya itu, masyarakat mencari makanan dan obat-obatan dari hutan, dan menanam hasil bumi di tanah subur itu. Bahkan, pewarna alami tenunan diperoleh dari tumbuh-tumbuhan alam ini. Hubungan spiritual warga dan lingkungan begitu kuat. Tak heran, kala alam hendak diganggu, penolakan muncul. Mama Aleta, tampil menjadi motor penggerak.

Siapa Mama Aleta dan apa perjuangannya? Lahir di Lelobatan, Molo, Timor Tengah Selatan pada 16 April 1963, sebagai anak ke-6 dari 8 bersaudara dari keluarga petani, sejak kecil dekat dan menyatu dengan alam. Baginya, tanah kelahiran itu memiliki keindahan yang membuat pihak lain terpesona. Belum lagi tanahnya memiliki situs batu bersejarah serta mengandung pualam dan marmer.

“Suku adat Molo memiliki hubungan rohani dengan tanah dan yakin bahwa segala sesuatu itu saling berkaitan. Kami bersemboyan bahwa ‘tanah merupakan daging, air merupakan darah, batu merupakan tulang, hutan merupakan pembuluh darah dan rambut’. Kami percaya bahwa bila kami sampai terpisah dari salah satu unsur alam tersebut ini, atau jika salah satu dari unsur ini sampai rusak, kami akan mati dan kehilangan jati diri kami. Sangatlah penting bagi kami untuk melindungi tanah kami,”ungkapnya dalam sebuah wawancara.

Menyadari pentingnya menjaga tradisi serta tanah tempatnya berpijak, ia berjuang mati-matian mempertahankan semua itu. Pada tahun 1999, tiga tahun setelah para perusahaan tambang marmer memulai kegiatannya di wilayah Molo, ia terus melakukan aksi protes agar kegiatan merusak bumi ini dihentikan.

Baru tujuh tahun kemudian dia berhasil meyakinkan ratusan perempuan Molo untuk ikut mendukung aksi protesnya yang pada akhirnya berhasil menyingkirkan para penambang dari daerah tersebut.

Bukan hanya itu, Mama Aleta juga masih berusaha melakukan pelestarian daerah hulu wilayah Molo yang merupakan sumber air bagi seluruh pulau Timor serta mengusahakan hak tanah bersama yang akan dikelola oleh komunitas masyarakat setempat. Mama Aleta berjuang utuk apa yang diyakininya dan banyak menginspirasi sesama tidak dengan wacana muluk-muluk, melainkan dengan melakukan apa yang ia bisa.
www.goldmanprize.org
Perjuangan Mama Aleta demi mempertahankan kelestarian wilayahnya semakin berat manakala dia harus berhadapan dengan pemerintah setempat yang menuduhnya telah menyerobot hutan. Aparat pun memasang pengumuman untuk menangkap dan membunuh Mama Aleta.

Pada 2001, perjuangan Mama Aleta dan masyarakat Molo membuahkan hasil manis. Mereka sukses mengusir investor tambang marmer dari wilayah Molo meskipun Gunung Anjaf dan Gunung Nausus yang menjadi tulang punggung masyarakat Molo terbelah karena ledakan dinamit. Keberhasilan Aleta terulang dua tahun kemudian. Perempuan yang pernah mendapat nominasi Women’s Nobel Prize for Peace itu berhasil merebut tanah adat seluas 6 ribu hektare.

Pada 2006 sampai 2008, Aleta dan masyarakat Molo serta dibantu sejumlah lembaga swadaya masyarakat, di antaranya Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), berhasil menyelamatkan Gunung Batu Fadli setelah berjuang selama 1,5 tahun.

Setelah tahun 2008, Aleta pun dapat bernapas lega sebab dia tidak lagi dikejar-kejar masyarakat yang kontra dengan berbagai aksinya itu. Masyarakat lokal banyak yang mendukung aktivitasnya mengingat pertambangan dapat merusak sumber pangan.

Sebelum terjadi kerusakan lingkungan akibat usaha pertambangan, Molo merupakan wilayah yang kaya dengan hasil perkebunan. Masyarakat Molo banyak yang bekerja sebagai petani. Mereka menanam kopi dan jeruk. Bahkan, Molo pernah pula dikenal sebagai kota apel sebelum adanya serangan hama wereng. Sayangnya, saat ini Molo telah berubah menjadi daerah yang rawan longsor, rawan pangan, kekeringan, dan hujan berlebihan.
   
Kerusakan lingkungan tersebut selain menghilangkan sumber pangan juga menjadi pemicu utama hilangnya budaya daerah. Sebagai contoh, selama ini dalam pandangan masyarakat Molo, batu merupakan kekayaan yang memiliki nilai budaya tinggi. Pasalnya, mereka menamakan marga penduduk dari nama-nama batu, seperti baxun. Namun, dengan adanya penambangan, batu-batu yang ada di pegunungan pun menjadi hilang yang artinya tidak ada lagi nama-nama marga warga Molo.
   
Meskipun ancaman demi ancaman terus diterima, Mama Aleta mengaku tidak gentar menghadapinya. Tekadnya telah bulat untuk menyelamatkan tanah kelahirannya. “Kampung kami sangat indah. Kami memiliki bukit, pohon ekaliptus, batu marmer, hutan, dan padang yang luas untuk menggembalakan hewan ternak,” tandasnya.
   
Perjuangan Mama Aleta pun tampaknya masih harus terus berlangsung. Di satu sisi, ia tak memungkiri, terkadang ia merasa lelah terus-menerus berupaya mempertahankan kelestarian alam wilayahnya. Namun, rasa lelahnya itu segera terkalahkan dengan tekadnya untuk tidak memberi ruang kepada orang lain yang ingin menguasai kampung halamannya.
“Perempuan tidak hanya dapat melakukan pekerjaan rumah seperti memasak, tetapi juga harus gencar memerangi kerusakan alam yang dapat menghilangkan sumber pangan. Jika tidak ada hutan, mereka tidak mempunyai kayu sebagai sumber bahan bakar. Jika tidak ada air, mereka juga tidak dapat memasak,” - Mama Aleta.
   
Berdasarkan prinsip itu pula ia tidak pernah surut semangatnya dalam menjaga lingkungan alam. Tidak hanya itu, ia juga berprinsip kekayaan daerah tidak boleh direbut oleh orang lain. “Kalau saya tidak mempertahankan, kampung akan hilang,” tandasnya.
Read More

Sosrokartono, Manusia Jenius di Era Penjajahan

Selama ini kita hanya mengenal R.A. Kartini sebagai pemikir ulung yang membuka gerbang kesetaraan wanita di dunia kaum lelaki. Rupanya pahlawan yang 'harum namanya' ini memiliki seorang kakak yang jenius, seorang wartawan yang poliglot dan berkarir cemerlang di tanah Eropa.

Mungkin, tanpa peran sang kakak, Sosrokartono, boleh jadi nama R.A. Kartini tidak akan pernah 'harum' dan menjadi pahlawan emansipasi wanita di Indonesia.

 
Lahir di Mayong dengan nama Raden Mas Panji Sosrokartono pada hari Rabu Pahing tanggal 10 April 1877 M. Beliau adalah putera R.M. Adipati Ario Sosroningrat, bupati Jepara.

Sejak kecil Sosrokartono sudah mempunyai keistimewaan, beliau cerdas dan mempunyai kemampuan membaca masa depan. Kakak dari ibu kita Kartini ini, setelah tamat dari Eropesche Lagere School di Jepara, melanjutkan pendidikannya ke H.B.S. di Semarang. Pada tahun 1898 Sosrokartono lalu meneruskan sekolahnya ke negeri Belanda.

Sosro awalnya masuk di sekolah Teknik Tinggi di Leiden. Tetapi merasa tidak cocok, sehingga pindah ke Jurusan Bahasa dan Kesusastraan Timur. Beliau merupakan mahasiswa Indonesia pertama yang meneruskan pendidikan ke negeri Belanda, yang pada urutannya disusul oleh putera-putera Indonesia lainnya. Dengan menggenggam gelar Docterandus in de Oostersche Talen dari Perguruan Tinggi Leiden, Sosro akhirnya melanglang buana ke seluruh Eropa, menjelajahi pelbagai pekerjaan.


Karir Eropa dimulai
Pada tahun 1917, koran Amerika The New York Herald Tribune, di Kota Wina, ibu kota Austria, membuka lowongan kerja untuk posisi wartawan perang untuk meliput Perang Dunia I. Salah satu tes adalah menyingkat-padatkan sebuah berita dalam bahasa Perancis yang panjangnya satu kolom menjadi berita yang terdiri atas kurang lebih 30 kata, dan harus ditulis dalam 4 bahasa yaitu Inggris, Spanyol, Rusia dan Perancis sendiri.

Drs Raden Mas Panji Sosrokartono, putra Bumiputra yang ikut melamar, berhasil memeras berita itu menjadi 27 kata, sedangkan para pelamar lainnya rata-rata lebih dari 30 kata. Persyaratan lainnya juga bisa dipenuhi oleh RMP Sosrokartono sehingga akhirnya ia terpilih sebagai wartawan perang surat kabar bergengsi Amerika, The New York Herald Tribune.

Supaya pekerjaannya lancar, dia juga diberi pangkat Mayor oleh Panglima Perang Amerika Serikat. RMP Sosrokartono seorang poliglot, ahli banyak bahasa. Ia menguasai 24 bahasa asing dan 10 bahasa suku di tanah Nusantara. Sebelum ia menjadi wartawan the New York Herald Tribune, ia bekerja sebagai penerjemah di Wina. Di Wina ia terkenal dengan julukan si jenius dari Timur.

Dia juga bekerja sebagai wartawan beberapa surat kabar dan majalah di Eropa. Di dalam buku 'Memoir' Drs Muhammad Hatta diceritakan kalau RMP Sosrokartono mendapat gaji 1250 Dollar dari surat kabar Amerika. Dengan gaji sebesar itu ia dapat hidup mewah di Eropa.

Sosro juga kerap mengirimi buku dan buletin kepada adiknya Kartini. Buku kiriman Sosro ini lah yang kelak menjadi pencerahan bagi Kartini untuk mendobrak tradisi dan melahirkan emansipasi wanita di Nusantara.

Sebelum Perang Dunia I berakhir, pada bulan November 1918, RMP Sosrokartono terpilih oleh blok Sekutu menjadi penerjemah tunggal, karena ia satu-satunya pelamar yang memenuhi syarat-syarat mereka yaitu ahli bahasa dan budaya di Eropa dan juga bukan bangsa Eropa.


Artikel yang menggemparkan dunia
Dalam 'Memoir' tulisan Drs Muhammad Hatta ditulis kalau RMP Sosrokartono juga menguasai bahasa Basque, menjadi penerjemah pasukan Sekutu kala melewati daerah suku Basque. Suku Basque adalah salah satu suku yang hidup di Spanyol. Ketika Perang Dunia I menjelang akhir, diadakan perundingan perdamaian rahasia antara pihak yang bertikai.

Pihak-pihak yang berunding naik kereta api yang kemudian berhenti di hutan Compaigne di Perancis Selatan. Di dalam kereta api, pihak yang bertikai melakukan perundingan perdamaian rahasia. Di sekitar tempat perundingan telah dijaga ketat oleh tentara dan tidak sembarangan orang apalagi wartawan boleh mendekati tempat perundingan dalam radius 1 km. Semua hasil perundingan perdamaian rahasia tidak boleh disiarkan, dikenakan embargo sampai perundingan yang resmi berlangsung.
 
Ilustrasi Perang Dunia II di Perancis
Dalam Sejarah Dunia, Perundingan Perdamaian Perang Dunia ke I yang resmi berlangsung di kota Versailles, di Perancis. Ketika banyak wartawan yang mencium adanya 'perundingan perdamaian rahasia' masih sibuk mencari informasi, koran Amerika The New York Herald Tribune ternyata telah berhasil memuat hasil perundingan rahasia tersebut.

Penulisnya 'anonim', hanya menggunakan kode pengenal 'Bintang Tiga'. Kode tersebut di kalangan wartawan Perang Dunia ke I dikenal sebagai kode dari wartawan perang RMP Sosrokartono. Konon tulisan itu menggemparkan Amerika dan juga Eropa.

Tahun 1919 didirikan Liga Bangsa-Bangsa (League of Nations) atas prakarsa Presiden Amerika Serikat Woodrow Wilson. Dari tahun 1919 sampai 1921, RMP Sosrokartono, anak Bumiputra, mampu menjabat sebagai Kepala penerjemah untuk semua bahasa yang digunakan di Liga Bangsa-Bangsa.

Bahkan dia berhasil mengalahkan poliglot-poliglot dari Eropa dan Amerika sehingga meraih jabatan tersebut. Liga Bangsa-Bangsa kemudian berubah nama menjadi Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Organization) pada tahun 1921.


Menyembuhkan penyakit dengan mukjizat
Tahun 1919 RMP Sosrokartono juga diangkat menjadi Atase Kebudayaan di Kedutaan Besar Perancis di Belanda. Sampai suatu ketika terdengar berita tentang sakitnya seorang anak berumur lebih kurang 12 tahun. Anak itu adalah anak dari kenalannya yang menderita sakit keras, yang tak kunjung sembuh meki sudah diobati oleh beberapa dokter.

Dengan dorongan hati yang penuh dengan cinta kasih dan hasrat yang besar untuk meringankan penderitaan orang lain, saat itu juga beliau menjenguk anak kenalannya yang sakit parah itu. Sesampainya di sana, beliau langsung meletakkan tangannya di atas dahi anak itu dan terjadilah sebuah keajaiban. Tiba-tiba si bocah yang sakit itu mulai membaik dengan hitungan detik, dan hari itu juga ia pun sembuh.

Kejadian itu membuat orang-orang yang tengah hadir di sana terheran-heran, termasuk juga dokter-dokter yang telah gagal menyembuhkan penyakit anak itu. Setelah itu, ada seorang ahli Psychiatrie dan Hypnose yang menjelaskan bahwa sebenarnya Drs. R.M.P. Sosrokartono mempunyai daya pesoonalijke magneetisme yang besar sekali yang tak disadari olehnya.

Mendengar penjelasan tersebut, akhirnya beliau merenungkan dirinya dan memutuskan menghentikan pekerjaannya di Jenewa dan pergi ke Paris untuk belajar Psychometrie dan Psychotecniek di sebuah perguruan tinggi di kota itu. Akan tetapi, karena beliau adalah lulusan Bahasa dan Sastra, maka di sana beliau hanya diterima sebagai toehoorder saja, sebab di Perguruan Tinggi tersebut secara khusus hanya disediakan untuk mahasiswa-mahasiswa lulusan medisch dokter.


Pulang ke tanah air
Beliau kecewa, karena di sana beliau hanya dapat mengikuti mata kuliah yang sangat terbatas, tidak sesuai dengan harapan beliau. Di sela-sela hati yang digendam kecewa, datanglah ilham untuk kembali saja ke Tanah Air-nya.

RMP Sosrokartono akhirnya pulang ke tanah air tahun 1925 dan menetap di Bandung.  Ia ingin mendirikan sekolah sebagaimana dicita-citakan mendiang adiknya, Kartini. Ia juga ingin mendirikan perpustakaan.
 
nulisbuku.com
Untuk menghimpun modal, pada mulanya ia melamar menjadi koresponden The New York Herald untuk Hindia Belanda, tapi koran itu sudah berganti pemilik dan merger dengan koran lain.

Namun, dalam suratnya kepada Nyonya Abendanon, Sosrokartono menyatakan kekecewaannya. Sesampai di Jawa, ia telah dicap sebagai komunis oleh pemerintah jajahan. “Itu merupakan bentuk fitnah yang sangat keji yang saya rasakan, namun tidak berdaya terhadapnya,” tulisnya.

“Tapi kepada Anda, Nyonya yang mulia, saya bersumpah atas kubur ayah saya dan Kartini, bahwa saya sama sekali tak pernah menganut paham komunis, dulu tidak, sekarang pun tidak. Tidak ada yang lebih saya inginkan daripada bekerja untuk pendidikan mental sesama bangsa saya, dalam artian yang telah dimaksudkan oleh Kartini,” ucap Sosrokartono.

Kartono kemudian menggalang dukungan dari kelompok pergerakan di Indonesia. Ia menemui Ki Hajar Dewantara. Bapak pendidikan itu lalu mempersilakan Kartono membangun perpustakaan di gedung Taman Siswa Bandung. Ia pun diangkat menjadi kepala Sekolah Menengah Nasional di kota ini.

Pada saat yang bersamaan, ia menyaksikan orang-orang kelaparan dan diserang berbagai macam penyakit. Kartono pun kemudian menjalankan laku puasa bertahun-tahun untuk merasakan apa yang juga diderita saudara-saudaranya. Ia juga menjadikan Darussalam sebagai rumah pengobatan.

Separuh badan Sosrokartono lumpuh sejak 1942. Kartono mangkat pada 1952, tanpa meninggalkan istri dan anak. Ia dimakamkan di Sedo Mukti, Desa Kaliputu, Kudus, Jawa Tengah.


Kata-kata insprasi dari Sosrokartono (terdapat pada nisan)
1. Sugih tanpa banda, digdaya tanpa aji. (Kaya tanpa Harta / Kaya Hati ; Sakti tanpa Ilmu)
2. Trimah mawi pasrah (rela menyerah terhadap keadaan yang telah terjadi)
3. Suwung pamrih tebih ajrih (jika tak berniat jahat, tidak perlu takut)
4. Langgeng tan ana susah tan ana bungah (tetap tenang, tidak kenal duka maupun suka)
5. Anteng manteng sugeng jeneng (diam sungguh-sungguh, maka akan selamat sentosa).

Source : Apa Kabar Indonesia
Read More

Kamis, 14 Maret 2013

SISTEM HUKUM INTERNASIONAL

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
Dapat hidup berdampingan secara damai dengan bangsa – bangsa lain merupakan dambaan bagi setiap bangsa yang beradab di dunia. Secara fisik maupun psikis, hati nurani manusia sangat merindukan rasa damai, aman, tertib, dan tenteram dalam suasana perikeadilan dan perikemanusiaan.
Hal terpenting dari keinginan luhur untuk dapat hidup berdampingan secara damai dalam pergaulan dunia adalah pengalaman sejarah, terutama banyaknya Negara yang terlibat Perang Dunia II yang menimbulkan kerugian besar di berbagai bidang kehidupan. Oleh karena itu, guna membangun dasar – dasar hubungan antarbangsa yang bebas dan demokratis serta dapat menentukan nasibnya sendiri, dibentuklah PBB.
PBB yang berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945, diharapkan mampu menjadi wadah upaya penyelesaian sengketa – sengketa bilateral, regional, maupun multilateral secara adil, bijaksana, dan proposional. Tujuan berdirinya PBB adalah
“Untuk menjamin perdamaian dan keamanan setia anggota, sehingga para anggota dapat terjamin kelangsungan hidupnya dan tidak ada tekanan dari Negara lain.”
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Makna Hukum Internasional
Istilah hukum internasional dikenal dalam berbagai istilah dan bahasa. Menurut bahasa Indonesia, hukum internasional adalah hukum bangsa – bangsa, hukum antarbangsa dan hukum antarnegara.
Menurut bahasa asing hukum internasional adalah internasional law, common law, law of mankind, law of nations, transnational law (Inggris), droit gens (Perancis), volkenreet (Jerman), volkenrecht (Belanda), ius gentium/ius intergentes (Romawi).
Pengertian hukum internasionalmenurut para ahli, sebagai berikut.
-          Hugo De Groot
 Hugo de groot (Grotius) dalam bukunya de jure belli ac pacis (perihal perang dan damai) mengemukakan, bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas atau hukum alam dan persetujuan beberapa atau semua Negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.
-          Prof. Dr. J.G. Starke
 Hukum internasional adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara.
-          Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, S.H
 Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara dengan subjek hukum internasional lainnya yang bukan Negara satu sama lain.
-          Wirjono Prodjodikoro
 Hukum internasional adalah hukum yang menagtur perhubungan hukum antar berbagai bangsa di berbagai Negara.
Berdasarkan makna atau pengertian  dari para ahli hukum internasional dalam penerapannya dapat dibedakan menjadi hukum perdata internasional dan hukum public internasional.
a.      Hukum perdata internasional
Adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga Negara di suatu Negara dengan warga Negara dari Negara lain (hukum antarbangsa).
b.      Hukum publik internasional
 Adalah hukum internasional yang mengatur Negara yang sau denagn Negara yang lain dalam hubungan internasional (hukum antarnegara).
2.2  Asas Hukum Internasional
Berlakunya hukum internasional dalam rangka menjalin hubungan antarbangsa, terlebih dahulu harus memperhatikan asas-asas berikut.
a.      Asas Teritorial
 Asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara atas daerahnya. Menurut asas ini, Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
b.      Asas Kebangsaan
 Asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga Negara dimana pun berada, tetap  mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan dari extraterritorial. Artinya, hukum dari Negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga Negara, walaupun berada di Negara asing.
c.       Asas Kepentingan Umum
 Asas ini didasarkan pada kewenangan Negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalm kehidupan bermasyarkat. Dalam hal ini, Negara dapat menyesuaikan diri denagan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut denagn kepntingan umum. Jadi, hukum tidak terkait pada bataas-batas wilayah suatu Negara.
2.3  Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum internasional, dapat dibedakan antara sumber hukum material dan sumber hukum dalam arti formal. Sumber hukum material adalah seumber hukum yang membahas dasar berlakunya hukum suatu Negara, sedangkan sumber hukum formal adalah sumber dari mana kita mendapatkan atau manemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam hukum formal merupakan sumber hukum paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dapat digunakan oleh di dalam mahkamah internasional dalam memutuskan suatu sengketa internasional adalah pasal 38 Piagam mahkamah Internasional pasal 38, adalah sebagai berikut:
a.       Perjanjian internasional (traktat = treaty).
b.      Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum.
c.       Asas-asas umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab.
d.      Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran para ahli hukum internasional dari berbagai Negara sebagai alat tambahan ntuk menentukan hukum.
e.       Pendapat-pendapat para ahli yang terkemuka.
2.4  Proses Ratifikasi Hukum Internasional Menjadi Hukum Nasional
a.      Pengertian Ratifikasi
Dalam konvensi Wina tahun 1969 tentang hukum internasional, disebutkan bahwa dalam pembuatan hukum baik ilateral maupun multimateral dapat dilakukan melalui tahap-tahap perundungan (negotiation), penandatanganan (signature) dan pengesahan (ratification).
Ratifikasi merupakan suatu cara yang sudah melembaga dalam kegiatan hukum internasional. Hal ini menumbuhkan keyakinan pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat bahwa wakil rakyat yang menandatangani suatu perjanjian tidak melakukan hal-hal yang bertentangan denagn kepentingan umum. Sistem ratifikasi dapat di bedakan menjadi 3 bagian, yaitu sebagai berikut:
-          Ratifikasi oleh badan eksekutif. Sistem ini biasanya dilakukan oleh raja-raja absolute dan pemerintahan otoriter.
-          Ratifikasi oleh badan legislative. Sistem ini jarang digunakan.
-          Ratifikasi campuran. Sistem ini paling bnayak digunakan karena peranan legislative dan eksekuti sama-sama menentukan dalam proses ratifikasi suatu perjanjian.
b.      Proses Ratifikasi
 Suatu Negara mengikatkan diri pada suatu oerjanjian dengna syarat telah disahkan oleh badan yang berwenang dinegaranya.penandatanganan atas perjanjian hanya bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan.
Persetujuan untuk meratifikasi (mengikatkan diri) tersebut, dapat diberikan dengan berbagai cara, tergantung pada persetujuan mereka. Misalnya, dengan penandatanganan, ratifikasi, pernyataan turut sert (accession), ataupun pertanyaan menerima (acceptance) dan dapat juga dengan cara pertukaran naskah yang sudah ditandatangani. Berikut ini ada beberapa contoh proses ratifikasi dari hukum internasional menjadi hukum nasional.
-          Persetujuan Indonesia-belanda mengenai penyerahan irian barat (papua) yang ditandatangani di New York (15 januari 1962), disebut agreement. Akan tetapi, karena pentingnya materi yang diatur di dalam agreement tersebut maka dianggap sama dengan treaty. Sebagai konsekuensinya, presiden memerlukan persetujuan DPR dalam bentuk pernyataan pendapat.
-          Perjanjian antara Indonesia – Australia mengenai garis batas wilayah Indonesia dengan Papua New Guinea yang ditandatangani di Jakarta, 12 Februari 1973 dalam bentuk Agreement.
2.5  Sebab - Sebab Timbulnya Sengketa Internasional
Dalam data pergaulan dunia, hubungan antarnegara meskipun telah diatur dalam hukum atau perjanjian internasional, ternyata masih terdapat sengketa internasional. Peran PBB dalam mencari dan menemukan serta menyelesaikan sengketa internasional, belum banyak memuaskan seluruh anggotanya. Hal itu dikarenakan bahwa lembaga PBB sering tidak mampu berbuat banyak jika ada anggotanya (terutama pemegang hak veto) yang melakukan pelanggaran.
 Berbagai pelanggaran terhadap hukum atau perjanjian internasional, dapat menyebabkan timbulnya sengketa internasional. Beberapa contoh timbulnya sengketa internasional, antara lain sebagai berikut:
a.      Segi politis (adanya pakta pertahanan atau pakta perdamaian)
Pasca perang dunia kedua muncul 2 blok kekuatan besar, barat (liberal membentuk pakta pertahanan NATO) dibawah pimpinan amerika dan timur (komunis membentuk pakta pertahanan Warsawa) dipimpin uni soviet. Kedua blok tersebut  saling berebut pengaruh di bidang ideology dan ekonomi serta saling berlomba memperkuat senjata. Akibatnya sering terjadi konflik di berbagai Negara. Misalnya; krisis kuba, korea yang terbagi 2 dan sebagainya.
b.      Segi batas wilayah (laut teritorial dan alam daratan)
Adanya ketidakjelasan batas laut teritorial antara Malaysia tentang Pulau Sipadan dan Ligitan (Kalimantan). Sengketa tersebut diserahkan ke mahkamah internasional, hingga akhirnya pada tahun 2003 sengketa tersebut dimenangkan oleh Malaysia. Demikian juga maslah perbatasan di Kasmir yang hingga kini masih diperdebatkan antara India dan Pakistan.
Sengketa-sengketa yang ditimbulkan baik antara karena faktor politis atau batas wilayah, merupakan faktor potensial timbulnya ketegangan dan sengketa internasional yang dapat memicu terjadi perang terbuka. Hal itu sudah terjadi di beberapa belahan dunia, antara lain di Korea, Kamboja, Vietnam, serta antara India dan Pakistan itu sendiri.
Era baru runtuhnya Uni Soviet, kekuatan dunia terpusat pada Amerika yang dipercaya PBB menjadi polisi dunia. Namun, Amerika yang sering menerapkan standar ganda untuk beberapa Negara sekutunya (Inggris, Israel, Arab Saudi, Kuwait, atau Australia) justru kerap tidak adil dalam menyelesaikan sengketa-sengketa internasional.
2.6  Peranan Mahkamah Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional
a.      Perihal mahkamah internasional
Mahkamah internasional adalah salah satu badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Haag (Belanda). Para anggotanya terdiri atas ahli hukum yang terkemuka, yakni 15 hakim yang dipilih dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam hukum. Masa jabatannya 9 tahun, sedangkan tugasnya antara lain member nasihat tentang persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan, juga memeriksa perselisihan atau sengketa antara Negara – Negara anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional.
 
Mahkamah internasional merupakan mahkamah pengadilan tertinggi di seluruh dunia. Pengadilan internasional dapat mengadili semua perselisihan yang terjadi antara Negara bukan anggota PBB.dalam penyelesaian ini, jalan damai yang selaras dengan asa – asas keadilan dan hukum internasional yang digunakan. Mahkamah internasiona mengadili perselisihan kepentingan dan perselisihan hukum.
Mahkamah internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada perjanjian – perjanjian internasional (traktat – traktat dan kebiasaan – kebiasaan internasional) sebagai sumber – sumber hukum. Keputusan mahkamah internasional merupakan keputusan terakhir walaupun dapat diminta banding. Selain pengadilan mahkamah internasional, terdapat juga pengadilan arbitrasi internasional. Arbitrasi internasional hanya untuk perselisihan hukum, dan keputusan para arbitet tidak perlu berdasarkan peraturan – peraturan hukum.
b.      Peran mahkamah internasional
Mahkamah internasional dalam tugasnya untuk memeriksa perselisihan atau sengketa antara Negara – Negara anggota PBB yang diserahkan kepadanya, dapat melakukan perannya untuk menyelesaikan sengketa – sengketa internasional. Berikut contoh – contoh sengketa:
-          Runtuhnya Federasi Yugoslavia (1992), melahirkan perang saudara di antara bekas Negara anggotanya (Kroasia, Slovenia, Serbia, dan Bosnia Herzegovina). Campur tangan PBB menghasilkan keputusan Mahkamah Internasional yang didukung oleh pasukan NATO, memaksa Serbia menghentikan langkah – langkah pembersihan etnik yang kemudian mengadili para penjahat perang.
-          Masalah perbatasan territorial di Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan (Kalimantan) antara Indonesia dan Malaysia yang tidak kunjung ada titik temu, disepakati untuk dibawa ke Mahkamah Internasional. Setelah melalui perdebatan dn perjuangan panjang, pada awal tahun 2003 Mahkamah Internasional memutuskan untuk memenangkan Malaysia sebagai pemilik sah pulau tersebut.
BAB III
PENUTUP
Perkembangan dunia global yang sudah melintasi batas – batas wilayah teritorial Negara lain, sangat membutuhkan aturan yang jelas dan tegas agar terciptanya suasana kerukunan dan kerjasama yang saling menguntungkan.
Hukum internasional dapat terjadi pada bagian dunia tertentu berdasarkan kondisi lingkungan hukum atau berlakunya hukum yang terbatas, seperti hukum internasional regional. Bahkan suatu konsep hukum internasional regional dapat pula diterima sebagai bagian dari hukum internasional secara umum. Karena sesungguhnya prinsip hidup berdampingan merupakan dambaan semua bangsa – bangsa beradab dimuka bumi ini.
Read More

Selasa, 01 Januari 2013

Happy New Year 2013

Haha, akhirnya bisa ngeblog lagi di awal tahun 2013. Walaupun sudah kelewat 1 jam, ga papa dah yang penting masih  dalam suasananya. Ngomong2 gak pernah blogging bahasa gue agak aneh yah. Yang terpenting Happy New Year 2013 for all of you! Semoga di tahun 2013, hidupku bisa lebih baik dari sebelumnya, mengukir banyak prestasi, dan lain sebagainya. Sugeng Rawuh 2013 :)
Read More

Senin, 30 Juli 2012

BUDAYA POLITIK DI INDONESIA

A. Pengertian Budaya Politik
Sikap orientasi warga negara terhadap sistem politik dan aneka ragam bagiannya, dan sikap terhadap peranan warga negara di dalam sistem itu ( G. A. Almond dan S. Verba )
Sikap dan orientasi warga suatu negara terhadap kehidupan pemerintahan negara dan politiknya ( Mochtar Masoed dan Colin MacAndrews )
Suatu konsep yang terdiri dari sikap, keyakinan, nilai - nilai dan ketrampilan yang sedang berlaku bagi seluruh anggota masyarakat, termasuk pola - pola kecenderungan khusus serta pola - pola kebiasaan yang terdapat pada kelompok - kelompok dalam masyarakat ( Almond dan Powell )

B. MACAM - MACAM BUDAYA POLITIK YANG BERKEMBANG DI MASYARAKAT
Budaya politik elit (terdiri dari kaum pelajar sehingga memiliki pengaruh dan lebih berperan dalam pemerintahan) dan budaya politik massa (kurang memahami politik sehingga mudah terbawa arus).
Menurut Hebert Feith, sistem politik di Indonesia di dominasi oleh budaya politik aristokrat Jawa dan wiraswasta Islam.
Menurut C. Geertz di Indonesia terdapat budaya politik priyayi, santri dan abangan.

C. TIPE - TIPE BUDAYA POLITIK
1. BUDAYA POLITIK PAROKIAL ( PAROCHIAL POLITICAL CULTURE )
Tipe budaya politik yang orientasi politik individu dan masyarakatnya masih sangat rendah. Hanya terbatas pada satu wilayah atau lingkup yang kecil atau sempit.
Individu tidak mengharapkan apapun dari sistem politik.
Tidak ada peranan politik yang bersifat khas dan berdiri sendiri.
Biasanya terdapat pada masyarakat tradisional.
2. BUDAYA POLITIK SUBJEK ( SUBJECT POLITICAL CULTURE )
Masyarakat dan individunya telah mempunyai perhatian dan minat terhadap sistem politik
Meski peran politik yang dilakukannya masih terbatas pada pelaksanaan kebijakan-kebijakan pemerintah dan menerima kebijakan tersebut dengan pasrah.
Tidak ada keinginan untuk menilai , menelaah atau bahkan mengkritisi
3. BUDAYA POLITIK PARTISIPAN ( PARTICIPANT POLITICAL CULTURE )
Merupakan tipe budaya yang ideal.
Individu dan masyarakatnya telah mempunyai perhatian, kesadaran dan minat yang tinggi terhadap politik pemerintah.
Individu dan masyarakatnya mampu memainkan peran politik baik dalam proses input (berupa pemberian dukungan atau tuntutan terhadap sistem politik) maupun dalam proses output (melaksanakan, menilai dan mengkritik terhadap kebijakan dan keputusan politik pemerintah).
4. BUDAYA POLITIK SUBJEK PAROKIAL
( PAROCHIAL SUBJECT POLITICAL CULTURE )
Budaya politik yang sebagian besar telah menolak tuntutan masyarakat feodal atau kesukuan.
Telah mengembangkan kesetiaan terhadap sistem politik yang lebih komplek dengan stuktur pemerintah pusat yang bersifat khusus.
Cenderung menganut sistem pemerintahan sentralisasi.
5. BUDAYA POLITIK SUBJEK PARTISIPAN
( PARTICIPANT SUBJECT POLITICAL CULTURE )
Sebagian besar masyarakatnya telah mempunyai orientasi input yang bersifat khusus dan serangkaian pribadi sebagai seorang aktivis.
Sementara sebagian kecil lainnya terus berorientasi kearah struktur pemerintahan yang otoriter dan secara relatif mempunyai serangkaian orientasi pribadi yang pasif.
6. BUDAYA POLITIK PAROKIAL PARTISIPAN
( PARTICIPANT PAROCHIAL POLITICAL CULTURE )
Berlaku di negara-negara berkembang yang yang masyarakatnya menganut budaya dalam stuktur politik parokial.
Tetapi untuk keselarasan diperkenalkan norma-norma yang bersifat partisipan.

D. PERKEMBANGAN BUDAYA POLITIK MASYARAKAT INDONESIA
Indonesia menganut budaya politik yang bersifat parokial-kaula di satu pihak dan budaya politik partisipan di pihak lain.
Sikap ikatan primodalisme masih sangat mengakar dalam masyarakat Indonesia.
Masih kuatnya paternalisme dalam budaya politik Indonesia.

MASA DEMOKRASI TERPIMPIN

Kelebihan masa Demokrasi Terpimpin :
A. Tidak akan ada gejolak politik, karena hanya satu partai yg berkuasa.
B. Peraturan pemerintahan sama di berbagai daerah sehingga lebih mudah diatur.

Kelemahan masa Demokrasi Terpimpin :
A. Presiden cenderung berkuasa mutlak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
B. Pengusa cenderung otoriter, karena tidak ada kontrol dari oposisi.
C. Penataan kehidupan politik menyimpang dari tujuan awal, yaitu demokratisasi (menciptakan stabilitas politik yang demokratis) menjadi sentralisasi (pemusatan kekuasaan di tangan presiden).
Read More

Senin, 09 Juli 2012

Mari Bermain Ilusi Mata...


Ilusi mata atau ilusi optis adalah ilusi yang terjadi karena kesalahan penangkapan mata manusia. Ilusi ini dalam keilmuan terbagi lagi menjadi ilusi fisiologis dan ilusi kognitif.

Ilusi fisiologis adalah kesan gambar yang terjadi setelah melihat cahaya yang sangat terang atau melihat pola gambar tertentu dalam waktu lama. Ini diduga merupakan efek yang terjadi pada mata atau otak setelah mendapat rangsangan tertentu secara berlebihan.

Sementara ilusi kognitif terjadi terjadi karena anggapan pikiran terhadap sesuatu di luar gambar itu sendiri.

Nah, sekarang kita akan bermain lagi dengan ilusi optis. Apakah mata kamu cukup jeli? Langsung lihat gambar-gambar di bawah, ya.



Gambar pilar atau barisan kapal laut?

refleksi-mata-1



Gambar penonton atau kumpulan rumah?


refleksi-mata-2



Berapa banyak kuda yang kamu temukan? Jika mata kamu cukup tajam, seharusnya ada 7 ekor kuda.


refleksi-mata-3




Berapa banyak orang dalam gambar ini?


refleksi-mata-4



Air terjun atau manusia terjun?

refleksi-mata-7



Ada lima ekor rusa yang bersembunyi di hutan… Bisakah menemukannya?


refleksi-mata-8



Berapa pilar yang ada, tiga atau dua?

refleksi-mata-9



Bisakah menemukan empat orang dalam gambar?


refleksi-mata-10


Bisakah anda melihat kata “LIFT”? Atau hanya sebuah gambar kotak-kotak hitam tanpa makna?
refleksi-mata-13



Temukanlah wajah-wajah dalam gambar ini:

Penjelasan: Ada sebelas wajah dalam gambar. 
Orang normal akan menemukan empat atau lima.
Jika menemukan 8, berarti memiliki tingkat ketelitian lebih dari orang normal.
Jika menemukan 9, tingkat ketelitian diatas rata-rata.
Jika menemukan 10, sangat teliti.
Jika menemukan 11, wow... luar biasa teliti!



refleksi-mata-14




Fokuskan pandangan mata pada titik di tengah lingkaran, lalu gerakkan kepala maju mundur. Seharusnya kamu akan melihat seolah lingkarannya berputar. Aneh, bukan?


refleksi-mata-15



Coba perhatikan gambar di bawah ini. Apakah panjang ketiga garis itu berbeda? Semua itu ternyata hanya ilusi mata.

ilusi-garis



Coba lihat dari dekat gambar ini, dan ingat gambar tersebut, lalu coba berdiri dari komputer dan mundur 3-4 langkah, lihat kembali gambar tersebut.. apa yang terjadi?

tipuan-mata-23
tipuan-mata-24



Ada berapa titik hitam? 
tipuan-mata-15



Source : Apakabardunia
Read More